Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah
24 February 2023 103x Berita
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah
“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).
Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy.
Jauh sebelum ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengkritik aturan tersebut. Himpuh menilai syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor adalah wujud diskriminasi.
Bagaimana tidak, jika Anda ingin pelesir ke Malaysia misalnya, surat rekomendasi ini tidak dibutuhkan sama sekali. Dasar persyaratan surat rekomendasi ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tertanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.
Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Saudi Arabia bukan negara penempatan tenaga kerja Indonesia tertinggi.
Harusnya jika memang betul dasarnya adalah pencegahan TKI Non Prosedural, maka surat rekomendasi pembuatan paspor diberlakukan juga untuk siapapun yang ingin pergi ke Malaysia, Taiwan, Singapore dan Hong Kong yang merupakan 4 besar negara tujuan penempatan TKI.
Bahkan di periode Desember 2022, Saudi Arabia sudah tidak masuk 5 besar negara penempatan TKI. Artinya selain diskriminatif bagi calon jemaah umrah, regulasi ini memang sudah tidak relevan lagi.
Sumber : https://himpuh.or.id/blog/detail/818/dirjen-imigrasi-cabut-syarat-rekom-kemenag-untuk-pengurusan-paspor-jemaah-umrah
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Begini Video Kilas Balik Suasana Haji 2020
Arab Saudi pada tahun 2020 telah memutuskan bahwa jumlah jamaah haji kali ini jumlahnya turun secara secara signifikan. Semua tindakan tersebut diambil karena terjadinya penyebaran pandemi viros Corona. Maka semua jamaah haji harus menjalankan aturan protokol kesehatan yang ketat. Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan mereka yang tinggal di negara tersebut... selengkapnya

Haji 2022 Dibuka Arab Saudi untuk Jemaah Asing Seluruh Dunia
Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali pintu kedatangan jemaah asing dari seluruh dunia untuk ibadah Haji 2022. Penerimaan jemaah haji asing ini merupakan yang pertama setelah dua tahun pembatasan akibat pandemi COVID-19. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan bahwa revisi kuota jemaah haji 2022 akan segera dirilis ke masing-masing negar... selengkapnya

Keberangkatan Umrah Sahara Kafila – 29 Maret 2011
[supsystic-gallery id=’50’] selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
021-8403641 -
Whatsapp
08111831309 -
Messenger
oketheme -
Email
info@saharakafila.com
Belum ada komentar