Catatan Haji 2023 : Haji Syari’at dan Haji Hakikat
20 July 2023 186x Catatan Haji
Haji itu lebih dominan perjalanan ruhani ketimbang jasadi. Kalau ukurannya jasadi bisa ditempuh lewat pelayanan travel khusus VVIP, dari kelas ratusan juta hingga Milyaran dengan waktu tercepat dan fasilitas ternyaman.
Istilah Jasadi yang saya maksud kiranya dapat dimaknai simbolik dan itu masuk dalam ranah Fikih. Urusan fikih manasik haji, puluhan kali Nabi menyebut “lâ haraj” yang artinya: “tidak masalah”. Ranah fikih ini boleh dikategorikan sebagai kawasan syari’at, yakni seperangkat aturan atau hukum yang diturunkan oleh Allah sebagai jalan penghambaan. Pada ranah ini kita akan menyaksikan banyak ikhtilâf (perselisihan faham) di antara para ulama, mulai dari cakupan standar rukun dan wajib haji sampai dampak pelanggaran ihram haji, apakah cukup dengan membayar DAM atau dapat membatalkan haji itu sendiri? Sementara perjalanan ruhani haji dapat dimasukkan sebagai wilayah hakikat atau substansi dari ibadah haji itu sendiri.
Kesempurnaan haji tentu saja harus meliputi dua dimensi. Pertama, dimensi Syari’at (hukum/fikih) yang itu berarti sah atau tidaknya ibadah haji. Kedua, dimensi Hakikat (moral/hikmah) yang itu berarti diterima atau tidaknya ibadah haji. Tentu saja kita berharap ibadah haji kita hukumnya sah dan ibadahnya diterima. Lalu siapa yang menentukan sahnya ibadah haji dan diterimanya ibadah haji. Penentuan sah atau batalnya suatu ibadah itu bisa dengan pendekatan fikih, taqlid bagi kaum awam dan istinbâth bagi pembelajar, yang jelas semua sudah diatur lengkap dalam kitab fikih, ada yang eceran (instan manasik) juga tersedia ribuan kitab babon (kutub at-turâts). Sementara penentuan diterima atau tidaknya ibadah haji semua kembali kepada pemilik hak seutuhnya, hak prerogative Rabb Baitil ‘Atîq, Tuhan Pemilik Ka’bah, Allahu Ta’alâ.
Membincang Haji Syari’at atau Haji Hakikat tentu saja tidak boleh dalam spirit membandingkan apalagi mendikotomi satu dengan yang lain. Ini adalah sebuah diskursus reflektif yang melibatkan akal budi. Jiwa tercerahkan dibutuhkan dalam membahas kajian ini. Karena kita juga mengerti tentang kuasa rahmat Allah yang merupakan penentu masuknya kita ke dalam syurga, bahkan hal ini berlaku bagi sang nabi yang ma’shum.
Dalam hadits disebutkan:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ
Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.” (HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816)
Saya pernah menulis dua status facebook di awal perjalanan haji tahun ini:
1. Berapa banyak mereka yang datang ke Rumah Tuhan tapi tak berjumpa dengan Tuan Rumah
2. Berapa banyak orang berwuquf di Padang Arafah tetapi tak mendapatkan Haji
Kedua status ini direspon dengan berbagai komentar, sebagian bertanya meminta penjelasan, maka tulisanku ini bermaksud menjelaskan, harapanku semoga dengan memahami haji syari’at dan hakikat akan terang benderang persoalan dua status di atas.
Dalam banyak literatur hadits, ada keterangan tentang mereka yang berhaji namun ditolak hajinya dengan sebutan Ghairu Mabrur (tidak mabrur), dan uniknya nyaris semua hadits yang membahas soalan ini tidak menggunakan pendekatan fikih sebagai alasan, melainkan pendekatan akhlaq atau budi pekerti; seperti misalnya mereka yang berhaji dengan bekal yang haram, berhaji namun karena pamrih atau karena kebanggaan status sosial, berhaji namun diiringi sikap sombong dan lain-lain.
Namun pada persoalan fikih haji, misalnya apakah boleh tidak mengambil Tarwiyah, apakah boleh mendahulukan thawaf ifadhoh sebelum jumroh aqobah, atau sebaliknya jumroh dulu baru ifadhoh, atau juga soalan mabit di mina, juga soalan melontar di malam hari padahal pergantian tgl Hijriyah terjadi pada waktu maghrib, semua itu nabi jawab dengan dua kata, lâ haraj, tidak masalah.
Jadi, dalam ibadah haji, bila ada problem hukum, nabi kembalikan kepada “seperangkat aturan yang memang sifatnya ta’aqquli atau ijtihadi”, sebut saja ini Haji Syari’at; Anda mampu berangkat haji, baik karena usaha sendiri atau diberangkatkan orang lain, lalu mengambil niat haji dari miqat dalam keadaan berihrom lalu menjalani rukun dan wajib haji lalu menjaga diri dari larangan-larangan Ihram, lalu menyelesailan semua rangkaian ibadah haji, lalu berhaklah Anda mendapatkan gelar haji. Gelar Haji Syari’at karena secara fikih sudah sempurna.
Tetapi, manakala, bekal hajimu ternyata dari hasil menipu, lalu engkau senang mempublikasikan ibadahmu untuk mendapatkan pujian orang lain, lalu engkau senang bergunjing, lalu engkau kerap berprilaku lacur, lisanmu meracau dalam caci maki dan bantahan yang tak santun, engkau sombong dalam pakaian ihrammu, engkau menistakan amalan haji dengan kejumawaanmu, engkau bahkan sibuk dalam pemuasan ego spiritual lalu menafikan pelayanan sosial, maka boleh jadi, engkau seperti yang dikatakan oleh syekh Syuraikh al-Qadhi:
وقال شريح: الحاج قليل والركبان كثير ما أكثر من يعمل الخير ولكن ما أقل الذين يريدون وجهه.
“Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jamaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah.”
Atau jangan-jangan seperti apa yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Rajab Al-Hanbali:
وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرز فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء: لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك غير مبرور…
“Dan apabila seseorang keluar (untuk melaksanakan haji) dengan perbekalan yang haram lalu ia menaiki kendaraan seraya mengucapkan labbaik allahumma labbaik, terdengar jawaban suara dari langit, lâ labbaik wa lâ sa’daik, zâduka harâm wa nafaqatuka harâm wa hajjuka ghairu mabrûr, Tidak ada talbiyah bagimu. Tidak ada kebahagiaan atasmu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur.”
Ayah Enha
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Musim Haji Jadi Berkah Bagi Perajin Tikar
Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar dan Soppeng yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. tribun timur/muhammad abdiwan Memasuki musim haji 2014 ini... selengkapnya

Biaya Domestik Haji Indramayu Ditanggung Pemda
Embarkasi pemberangkatan calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Indramayu hingga kini masih di luar daerah. Para calhaj tak perlu mengeluarkan biaya perjalanan domestik haji.”Biaya domestik haji untuk para calhaj asal Kabupaten Indramayu pure dibiayai pemda,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Yayat Hidayat kepada&nbs... selengkapnya

Pembimbing adalah Pelayan Tamu Allah
Sejarah Siqoyatul Hajj , atau pelayanan jamaah haji, jauh sudah di mulai sebelum kedatangan Islam di lembah arabia. Karena Ibadah haji adalah salah satu ibadah tertua yg di perintahkan Tuhan Semesta. Setiap musim haji , orang2 Makkah berbondong -bondong memberikan pelayan yg berupa penyediaan air kepada para Jamaah dan kemudian pada masa Kakek Beliau Rosul..... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
021-8403641 -
Whatsapp
08111831309 -
Messenger
oketheme -
Email
info@saharakafila.com
Belum ada komentar